Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui problematika pengaturan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi di Indonesia dan untuk mengetahui urgensi pembaruan penyitaan korupsi melalui non-conviction based asset forfeiture dalam pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut diperoleh melalui teknik pengumpulan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kemajuan teknologi menciptakan kemudahan bagi para pelaku untuk menjalankan tindak pidana dan menyembunyikan hasil tindak pidana tersebut dengan metode yang lebih mudah. Hal ini kemudian harus di atasi dengan adanya ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan saat ini dan masa yang akan datang sehingga upaya perampasan aset dapat mencapai hasil yang maksima sehingga perlu pembaruan terhadap mekanisme yang ada baik mekanisme pidana maupun perdata sehingga dapat terwujud upaya. Berdasarkan analisis normatif yang telah dilakukan, Non-Conviction Based Asset Forfetiure mempunyai potensi yang baik, yang dapat dimanfaatkan untuk membantu perangkat hukum di Indonesia dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Mekanisme Sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut, seharusnya Indonesia harus menindaklanjuti proses legislasi nasional Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Keywords
  • educatio
  • law
  • uinsu
  • hukum
References
  1. Abdullah, F. &. (2021). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah Advokasi, 19-30.
  2. Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
  3. Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1-6.
  4. Ajie, R. (2018). Kriminalisasi Perbuatan Pengayaan Diri Pejabat Publik Secara Tidak Wajar (Illicit Enrichment) Dalam Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNCAC) Dan Implementasinya Di Indonesia. Legislasi Indonesia, 88-89.
  5. Al-Mawardi, A. H. (2011). Al-Ahkam Al-Sulthaniyya. Beirut: Dar al-Fiqr.
  6. Anggono, B. D. (2018). Tertib jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya. Jurnal Hukum,, 8.
  7. Ardhana, M. A. (2020). Kajian Yuridis Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Tersangka Melarikan Diri. Jurnal Hukum, 61-70.
  8. Bureni, I. F. (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 292-298.
  9. Damayanti, N. S. (2019). Kedudukan Perjanjian Ekstradisi dan Pengembalian Aset dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1-12.
  10. Djazuli. (2011). Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta: Kencana.
  11. Djufri, D. K. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. . Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 120-132.
  12. Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Lex Renaissance, 465-480.
  13. Hamamah, F. &. (2019). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kajian Hukum Islam, 198-199.
  14. Hasanah, L. (2022). Upaya Pengembalian Aset Negara Tindak Pidana Korupsi (Dalam Perspektif Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2006). Jurnal Anti Korupsi, 41-55.
  15. Hendry, J. &. (2015). How far is too far? Theorising non-conviction-based asset forfeiture. . International Journal of Law in Context, 398-411.
  16. Ichsan, A. (2006). Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam. Jakarta: Pradnya Paramita .
  17. Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.
  18. Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Kencana.
  19. Kamal, M. (2013). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
  20. Khakim, A. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
  21. KPK. (2022). Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/%20statistik/tindak-pidana-korupsi
  22. Kusnadi. (2020). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Corruptio, 105-115.
  23. Latifah, M. (2016). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia (The Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia). . Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 17-30.
  24. Latukau, F. (2019). Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Belo, 10-31.
  25. Lutfi, K. R. (2020). Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. . Jurnal Hukum, .33-57.
  26. Manan, A. (2003). Aneka Masalah Hukum Materil dalam Praktek Peradilan Agama. Jakarta: Pustaka Bangsa.
  27. Marpaung, L. (2009). Asas Teori dan Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
  28. Miftakhul, H. (2007). Ultra Petra dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi.
  29. Munawir, S. (1990). Islam dan Tata Negara, Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: UI Press.
  30. Muntahar, T. I. (2021). Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 49-63.
  31. Nugraha, S. P. (2020). Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. In Prosiding National Conference On Law Studies (NCOLS), 987-1000.
  32. Prakasa, S. U. (2020). Transnational Corruption and Its Impact on Indonesian Jurisdiction. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice, 43-53.
  33. Rasidi, M. (2022). Analisis Perampasan Aset Oleh Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Tinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4523-4542.
  34. Ridwan, H. (2007). fiqh Politik gagasan, harapan dan kenyataan. Yogyakarta: FH UII Press.
  35. Romadhani, A. L. (2021). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Formulasi Baru Upaya Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 59-66.
  36. Safaat, M. A. (2017). Pola Penafsiran Konstitusi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2009-2013. Jurnal Konstitusi, 235.
  37. Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 115-130.
  38. Sastroatmojo, A. (2008). Hukum Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.
  39. Setiawan, P. J. (2019). Sistem Beban Pembuktian Dinamis (Dynamic Burden of Proof): Paradigma Kebijakan Kriminal Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi, 99-118.
  40. Setyowati, S. &. (2021). Revitalisasi Perampasan Barang Kekayaan Koruptor Sebagai Pengganti Sanksi Pengembalian Kerugian Negara. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,, 1039-1048.
  41. Siburian, R. J. (2022). Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1-16.
  42. Soemiyati. (2012). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberti.
  43. Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Barang Milik Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Implementasi Anti Korupsi Konvensi PBB tentang Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum.
  44. Sudarto, P. H. (2016). Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 109-118.
  45. Taufani, S. d. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
  46. Tuahuns, I. Z. (2021). Penyitaan Asset Tindak Pidana Korupsidi Indonesia Serta Perampasan Tanpa Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Sebagai Upaya Mengisi Kekosongan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 208-220.
  47. Utami, R. R. (2020). Perampasan Aset Pada Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 56-57.
  48. Warlan, Y. A. (2013). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Perpektif Hukum Administrasi). Makalah, Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi Melalui Instrumen Hukum Perdata.
  49. Wiarti, J. (2017). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara. UIR Law Review, 101-109.
  50. Wilfridus, S. E. (2017, 12 15). Merdeka.com. Retrieved from Fakta di balik aturan larangan pegawai satu kantor menikah: https://www.merdeka.com/uang/fakta-di-balik-aturan-larangan-pegawai-satu-kantor-menikah.html
  51. Wurianalya, M. N. (2016). Pembatasan Hak Untuk Menikah Antara Pekerja Dalam Satu Usaha. Jurnal Ilmu Hukum.
  52. Yusmar, W. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 219-240.
  53. Yusmiati. (2020). Hubungan Antar Lembaga Negara Menurut Undang Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 1–13.
  54. Yusrizal. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengawasan Bantuan Sosial Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 228-249.