Perlindungan penggunaan aplikasi makanan dan minuman online dalam information legality jaminan kehalalan produk berdasarkan UU no. 11 tahun 2020 perspektif fiqih siyasah

Abstract

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Tujuan dalam penelitian in adalah untuk mengetahui 132 pengaturan produk halal dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan mengetahui 133 pengaturan produk halal dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ditinjau dari Perspektif 134 fiqh siyasah. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada klaster jaminan produk halal, dijalankan dengan tujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya. Hal ini sejalan dengan hukum Islam yang memerintahkan umat muslim mengkonsumsi setiap produk yang terjamin kehalalannya. Meskipun pemberian sertifikasi dipermudah dan waktu proses sertifikasi yang dipersingkat.
Keywords
  • educatio
  • law
  • uinsu
  • hukum
References
  1. Ayu, S. (2015). Tinjauan Fiqh Dusturi Terhadap Tugas dan Kewenangan MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres. Al-Qanun, 178.
  2. Ayunda. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Kosmetik yang Memiliki Kandungan Non-Halal di Indonesia. Maleo Law Journal, 123-138.
  3. Ayunda, R. &. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Produk Kosmetik yang Memiliki Kandungan Non-Halal di Indonesia. Maleo Law Journal, 123-138.
  4. Bahresy, H. (1981). Pedoman Fiqh Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
  5. Djazuli, A. (2014). Fiqh Siyasah, “Implementasi Kemaslahatan Umatdalam Rambu Rambu Syariah. Jakarta: Kencana.
  6. Hehanussa, U. K. (2022). Analysis of Non-Halal Drug Use in the Perspective of Maqashid Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 437-443.
  7. Husnul, A. (2016). Analisis Sistem Organisasi Halal Terhadap Makanan Tinjauan Yuridis,NormatifDan Sosiologi Hukum Islam. Yogyakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas IslamNegeri Sunan Kalijaga, 5.
  8. Iqbal, M. (2013). Fiqh Siyasah. Konsektualisasi Politik Islam. Bandung: Prenadamedia Group.
  9. Iyyana, K. (2018). Tinjauan Masalah Terhadap Pembentukan Lembaga Jaminan Produk Halal di Indonesia. Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
  10. Johnny, I. (2016). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
  11. Kemenag. (2018). Al-Qur’an Asy-Syifaa’ Hafalan Terjemah dan Tajwid Berwarna Metode Tikrar: Juz 1-30. Bandung: Jawa Barat.
  12. Kemenag. (2023, 5 21). Penduduk Menurut Wilayah Dan Agama Yang Dianut. Retrieved from PKUB Kemenag: Kemenag.Go.Id
  13. Kristiyanti, C. (2009). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Peter, M. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  15. Rizaty, A. M. (2022, 11 3). Jumlah Penduduk Muslim Indonesia Terbesar di Dunia pada 2022. Retrieved from DataIndonesia.id.
  16. Rofik, A. (1995). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  17. Sidharta. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
  18. Suntana, I. (2015). Ilmu Legislasi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
  19. Suryabrata, S. (2011). Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers.
  20. Syafitri, M. N. (2022). Urgensi Sertifikasi Halal Food Dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 16–42.
  21. Taufiq, A. &. (1898). Metodologi Penelitan Agama, Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Tiara Laksana.
  22. Warto, W. &. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 98–112.
  23. Yusuf, Q. (2012). Halal dan Haram Dalam Islam. Jakarta: PT. Bina Ilmu.