Implementasi hukum di area zona ekonomi eksklusif (ZEE) menurut perpres no. 115 tahun 2015 tentang illegal fishing perspektif hukum laut internasional

Abstract

Perpres No.115 Tahun 2015 adalah peraturan yang dibuat dan ditunjuk untuk mengatasi permasalahan Illegal Fishing diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sebagai peraturan Presiden, peraturan ini berfungsi untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah dan lembaga yang terkait dalam kegiatan perikanan ilegal. Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi Perpres nomor 115 tahun 2015 dalam mengatasi permasalahan tetang illegal fishing di area Zona Ekonomi Eksklusif dan untuk mengetahui perspektif hukum laut Internasional terkait illegal fishing. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dimana mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang -undangan. Pengumpulan data penelitian ini mencari referensi berupa buku-buku dan artikel-artikel lainnya yang dapat merujuk pada penelitian ini. Hasil dari pelitian ini Implementasi hukum di Zona Ekonomi diatur oleh hukum Nasional dan Internasional. Salah satu dokumen yang relevan dalam konteks ini adalah pasal 1 ayat (1)  Perpres Nomor 115 Tahun 2015, untuk mendukung upaya peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan khususnya penangkapan ikan ilegal secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Ikan Secara Ilegal ( Illegal Fishing) atau Satgas 115.

References
  1. Almuzzamil, T. M., & Anwar, K. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menanggulangi Illegal Fishing pada Tahun 2014-2015. Riau University.
  2. Anwar, C. (1995). ZEE di Dalam Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Asshiddiqie, J. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara (9th ed.). Jakarta: Rajawali Pers.
  4. Bagus Prasetyo, S, D. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Illegal Fishing Yang di Lakukan Terhadap Kapal Km BD 95599 TS di Laut Natuna. Retrieved from https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spsi/article/view/26
  5. Banjani, D. R. (2020). Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan hukum internasional : Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional. Kertha Natuna, 42 (2).
  6. Boer, M. (2000). Hukum Internasional Pengertian, Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.
  7. Chairul, A. (1995). Zona Ekonomi Eksklusif Di Dalam Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Chali, M. S. (2017). Legilitas Kewenangan Komandan Dalam Perpres No. 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Secara Illegal. Ilmu Hukum, 16 (3).
  9. Disemedi, A. J. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing Dalam Prespektif Unclos. Mulawarman Law Revieuw, 5 (1).
  10. Hamdan. (1997). Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  11. Harman, B. K. (1997). Konfigurasi Politik Dan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jakarta: ELSAM.
  12. Hibatullah, F. (2018). Implementasi Unilaterialisme ZEE Indonesia Terkait Kasus IUU Fishing Studi Kasus : IUU Fishing Inonesia-Vietnam 2014-2015. Analisi Hubungan Internasional, 7 (3).
  13. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
  14. Istanto, Y. (2015). Penenggelaman Kapal Pelaku Illegal Fishing Sebagai Upaya Penegakan Hukum Perikanan Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Prk/2014/Pn Tpg Pengadilan Negeri Tanjungpinang).
  15. Jaelani, A. Q. (2014). Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1).
  16. Kansil, C. S. T. (1987). Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
  17. Khairi, M. (2016). Politik Hukum Pemerintahan Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan (Illegal fishing) Di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law, 10 (2).
  18. Kurnia, I. (n.d.). Penerapan UNCLOS 1982 dalam Ketentuan Perundang-undangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(1).
  19. Kusumaatmadja, M. (1986). Hukum Laut Internasional. Bekasi: Bina Cipta.
  20. Likadja, F. E. (1988). Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  21. Manan, A. (2005). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana.
  22. MD, M. (1998). Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
  23. Muhammad, S. . (2012). Illegal Fishing di Perairan Indonesia : Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilaterar di Kawasan. Political, 3 (1).
  24. Musnita. (2008). Metode Penelitian Yuridis Empiris. Bandung: Remaja Rosda Karya.
  25. Mustafa, B. (2003). Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  26. Nasution, H. . (2019). Rekonsensi Model Pemberantasan Illegal Fishing di Perairan Indonesia (Analisis Prespektif Hukum Internasional). Legislasi Indonesia, 16 (3).
  27. Nusantara, A. H. (1998). Politik Hukum Indonesia. Jakarta: YLBHI.
  28. Oegroseno, A. H. (2008). Statis Hukum Pulau-Pulau Terluar Indonesia. Indonesian Journal International Law, 6(306).
  29. Pangestu, A. T. (2020). Illegal Fishing Di Wilayah Yurisdiksi Indonesia Dalam Presepektif Hukum Internasional, Hukum Nasional Dan Hukum Islam. Journal of Judicial Review, 122(1).
  30. Rizal, R. M., & Bahar, W. (1991). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut. Bandung: Gadjah Mada University Press.
  31. Rumerang, A. P. (2016). Kewenangan TNI AL Dalam Pemberantasan Tindakan Illegal Fishing Menurut Perpres No. 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Pemberantasan Illegal Fishing. Lex et Societatis, 4 (2).
  32. Shadily. (2002). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta.
  33. Siwu, R. F. (2019). Pencegahan dab Pemberantasan Illegal Fishing Menurut Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2015. Lex Et Societetis, 7 (1).
  34. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  35. Sunyowati. (2013). Port State Measures dalam Upaya Pencegahan terhadap IUU Fishing di Indonesia, Peran Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.